KILASJATIM.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam keputusannya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, secara resmi diakui sebagai pemenang Pemilu 2024.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia juga mengajak para pendukung dan masyarakat untuk menerima dengan lapang dada hasil yang diputuskan oleh MK.
“Para pihak sudah mengetahui bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, jadi saya berharap semua pihak dapat konsisten dengan apa yang diputuskan MK. Saya juga berharap kita semua dapat mengakhiri proses sengketa ini dan kembali fokus pada agenda kebangsaan dan kenegaraan. Indonesia harus tetap melangkah maju,” ungkap LaNyalla pada Senin (22/4/2024).
Selanjutnya, LaNyalla mengajak para elit politik dan masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta belajar dari pengalaman bernegara di Indonesia. Ia menekankan perlunya merenungkan kembali sistem bernegara sejak era reformasi yang menerapkan sistem demokrasi langsung, yang dalam beberapa aspek meninggalkan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat.
“Marilah kita tinggalkan perbedaan, bersatu kembali, bergandengan tangan, dan bersama-sama melanjutkan pembangunan negara ini. Kita juga perlu merenungkan sistem bernegara kita, terutama di hadapan tantangan masa depan seperti disrupsi teknologi dan pemanasan global,” tambahnya.
Menanggapi ancaman tersebut, LaNyalla menekankan pentingnya semangat gotong royong dan persatuan yang merupakan nilai-nilai Pancasila, bukan individualisme dan materialisme yang dianut oleh nilai-nilai liberal.
LaNyalla juga menyampaikan harapannya kepada pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, agar mereka dapat merangkul semua pihak dan menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Semoga Presiden dan Wakil Presiden yang baru bisa membawa kemajuan dan membangun Indonesia, serta mampu merespons aspirasi dari semua lapisan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, MK telah mengadili sengketa PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya menuduh terjadinya kecurangan pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif serta meminta MK untuk membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (dra)