Lagi Trending Topic! Begini Lho Tugas Anggota KPPS dan Besaran Gajinya

oleh -248 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Agar proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) bisa berlangsung baik, dibutuhkan peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan transparan.

Mereka ditunjuk dan dilantik oleh pemerintah melalui KPU untuk menjalankan tugasnya dalam masa kerja yang telah ditentukan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga akan mendapatkan gaji atau honor.

Berikut ini, informasi lengkap seputar KPPS, mulai dari tugasnya, masa kerja dan besaran gajinya.

Tugas KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Petugas KPPS 2024 dalam satu TPS akan berjumlah tujuh orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jumlah Anggota KPPS

Perlu mengenal sejumlah istilah dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari KPU yang berarti Komisi Pemilihan Umum dan berkantor di pusat pemerintahan RI, di Jakarta.

Baca Juga :  Petugas KPPS di Sidoarjo Diminta Jalankan Tugas dengan Penuh Integritas

Di tingkat provinsi, ada KPU Daerah atau (KPUD). Di bawahnya, yakni tingkat kabupaten/kota, ada KPU Kabupaten/Kota. Setelahnya, di tingkat kecamatan, ada PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan.

PPK membawahi PPS yang telah disebutkan di atas, Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa. PPS inilah yang membentuk KPPS.

Anggota KPPS jumlahnya 7 orang. Satu orang ketua merangkap anggota ditambah enam orang anggota.

Anggota keenam dan ketujuh KPPS tugasnya merangkap sebagai penjaga ketertiban, jika pada TPS tersebut tidak ditemukan anggota Linmas.

Tugas KPPS Sebelum Pencoblosan

KPPS punya tugas yang harus dikerjakan sebelum hari pencoblosan. Karenanya, anggota KPPS bukan bekerja sehari saja pada saat pencoblosan. Berikut tugasnya:

1. KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya lima hari sebelum pencoblosan. Pengumunan itu meliputi hal-hal ini: Hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS yang ditentukan untuk calon pemilih.

2. Menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat itu selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus sudah sampai kepada pemilih.

3. Gladi bersih pemungutan dan perhitungan surat suara. Ini untuk memastikan semua anggota KPPS menguasai cara pemungutan dan penghitungan surat suara.

Sementara saat hari H pemilu 2024, KPPS akan melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas KPPS Saat Pencoblosan

Dikutip dari kpu.go id dalam pelaksanaan pemungutan suara Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

Ketua dan Anggota KPPS bertugas untuk:

Memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suaradan penghitungan suara;

Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;

Memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;

Baca Juga :  Diduga Sakit dan Kelelahan, Tercatat 5 Petugas KPPS di Jatim Meninggal

Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;

Mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Menerima surat mandat dari saksi.

Ketua KPPS memberi penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pengumuman petugas KPPS Pemilu telah berlangsung. Tahun ini, ada kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu bagi petugas yang terpilih. Mengutip dari laman KPU RI perihal gaji Ketua dan Anggota KPPS. Tahun 2024 ini, gaji KPPS naik.

Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, gaji KPPS hanya pada kisaran Rp500.000. Kini, gaji Ketua Ketua KPPS dan anggota KPPS naik.

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Angka ini lumayan cukup dibandingkan kerjanya yang acap kali dilakukan KPPS dari pagi hari hingga larut malam.

Sebabnya, dari pemungutan suara hingga penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPK, tidak diperbolehkan ada jeda. Pemungutan dan penghitungan suara harus sinambung.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024, sampai Minggu, 25 Februari 2024.

Jadwal Pemilu 2024

Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

Masa tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

Itu dia informasi seputar KPPS, tugas, masa kerja hingga besaran gajinya. Semoga membantu! (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.