Polda Jatim Bekuk 3 Tersangka Terkait Ledakan Bondet di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

oleh -479 Dilihat

SURABAYA, kilasjatim.com – Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku terkait ledakan bondet di rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Madura. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, pada Jumat (23/2/2024) memberikan rincian terkait kejadian tersebut.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (19/2/2024) pukul 03.00 WIB di Dsn. Timur, Ds. Nyalabu Daya, Kec. Pamekasan. Bondet, atau bom ikan, diledakkan di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53), yang juga seorang PNS. Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, didampingi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah S (38) sebagai eksekutor, A (30) sebagai otak pelaku, dan AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

“Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah tersangka A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada pukul 03.00 WIB. Tersangka S mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A, dan akibat kejadian tersebut, korban Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp. 10 juta,” ungkap Kombes Totok.

Tersangka A, sebagai otak pelaku, mendapatkan bondet dari penjualan AR seharga Rp. 150 ribu sebelum Idul Fitri tahun 2023. Motif dari aksi ini ternyata adalah dendam, karena Feri (anak Kusyairi) diduga sebagai informan kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap oleh Polres Pamekasan.

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dua benda peledak jenis mercon, tepung tapioka, bubuk misiu, kantong plastik tawas dan potasium, serta alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Dirkrimum menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dirmanto menegaskan bahwa motif di balik ledakan bondet tersebut bukanlah politik, melainkan merupakan tindakan balas dendam pribadi terhadap Feri, yang terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2019. (sag)

Baca Juga :  Tim Polda Jatim Bantu Cari Penyebab Ruko Ambles di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.