Korupsi DAM Kalibentak, Kejari Blitar Tetapkan Tersangka

oleh -438 Dilihat

KILASJATIM.COM, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut.

“Pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ‘MB’ selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025. MB kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.

Proyek pembangunan Dam Kalibentak dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp4.921.123.300. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembangunan dam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Diyan.

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Ajak Tamasya Anak-Anak Disabilitas

Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News