Komisi C Minta Pembangunan Jalan Radial Road Harus Sesuai Dengan Master Plan

oleh -455 Dilihat
Bationo, Ketua Komisi C DPRD Surabaya

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Pemkot Surabaya berencana untuk membebaskan lahan untuk jalan radial road di kawasan Lontar tahun ini. Lahan masih didominasi oleh pengembang, Sekitar 80 persen. Sisanya 20 persen dimiliki oleh pribadi.

Oleh karena itu Komisi C DPRD Surabaya mendesak pengembang di kawasan Lontar agar segera menyerahkan prasarana utilitas umum (PSU) kepada pemkot Surabaya. Apalagi pemkot Surabaya sudah mensosialisasikan peruntukan lahan untuk akses jalan radial road yang akan menghubungkan antara jalan lingkar luar barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Dalam Barat (JLDB).

“Kami harap pengembang serahkan PSU demi pengembangan jalan Radial Road di wilayah Lontar Sambikerep Surabaya Barat,” ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Senin, 16/1/2023.

Dirinya menjelaskan, rencana Pemkot Surabaya untuk pengembangan jalan Radial Road di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada master plannya di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMP) sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

“Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun jalan Radial Road tentu akses jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut baik. Sehingga akan berdampak pada perkembangan ekonomi di kawasan Lontar Sambikerep,” terangnya.

Oleh karena itu rencana pengembangan akses jalan radial road diharus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya, termasuk siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke pemkot Surabaya. Sehingga kata Baktiono, akan lebih memudahkan, pasalnya jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu itu nanti akan tertib pembangunannya. Misalnya, jalannya jadi tidak berkelok-kelok karena menjadi jalan lurus (Radial Road).

Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” tegas Baktiono.

Dirinya kembali menambahkan, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang lebih bagus dimanfaatkan dahulu oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Surabaya Dukung Rusunawa berkonsep ekonomi kerakyatan

“ Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” tutur Baktiono.

Ia kembali mengatakan, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, otomatis sudah ada Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum. Nah pengadaan tanah ini kan nanti ada panitianya. “Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar,”pungkasnya. (ADV/nia)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.