Soal IMB Hotel Dafam, Komisi C DPRD Surabaya Minta Satpol PP Segera Bertindak

oleh -645 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno.

Permintaan tersebut menyusul lambatnya kerja Satpol PP untuk melakukan penertiban, padahal DPRD Kota Surabaya telah menerbitkan surat permohonan Bantuan Penertiban (bantib) ke-3.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am surat peringatan terkait penertiban IMB tersebut sudah dilayangkan tiga kali. Tapi anehnya tidak ada tindak lanjut untuk melakukan pembongkaran.

“Perihal persoalan bantib (bantuan penertiban) surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan,” ujar Ghoni, Senin, 18/3/2024.

Oleh karena itu, Abdul Ghoni menekankan Satpol PP segera melakukan penertiban agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD.

“Kami selaku DPRD membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantip,” tegas Abdul Ghoni

Ia mengungkapkan, pengajuan bantip sudah diajukan sejak tanggal 10 Januari 2024, tetapi hingga saat ini masih belum dilaksanakan. Harusnya imbau dia, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.

“Dari 10 Januari sudah diajukan bantip, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB. Jadi paling tidak jangan sampai ke lalaian seperti itu jangan diulangi lagi,” tegas Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am

Dari berbagai informasi yang didapatkan, pelanggaran yang dilakukan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya adalah pembangunan hotel tidak sesuai dengan IMB-nya. IMB yang hotel tersebut menghadap Selatan, tetapi pembangunan hotel tersebut menghadap ke barat atau menghadap jalan raya MERR. Bahkan, sampai memakan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga :  Kamar Suite Jadi Primadona Saat Menginap di Smart Hotel Pertama di Mojokerto 

Sayangnya, pada hearing kemarin tidak dihadiri manajemen hotel tersebut sehingga tidak bisa memberikan klarifikasi.

Sementara itu hasil resume hearing, ada tiga poin. Yakni, pertama, DPRKPP bersama Satpol PP melakukan penandaan titik lokasi pelanggaran IMB pada 19 Maret 2024.

Kedua, DPRKPP akan membalas surat dari Direktur PT Surya Citra Caesar pada 19 Maret 2024. Ketiga, Satpol akan melakukan penyegelan setelah poin nomor 1 dan 2 paling lambat 21 Maret 2024.(ADV/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.