KILASJATIM.COM, Surabaya – 232 unit mobil dinas sewa untuk operasional yang digunakan Ketua KPU hingga komisioner se jawa timur akan ditarik imbas dari efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut Sekertaris KPU Jatim, Nanik Karsini, penarikan mobil sewa untuk operasional ini disebabkan anggaran untuk pengadaannya sudah diblokir sejak berlakunya Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN/APBD.
“Ditarik paling lambat besok Jumat (14/2/2025) karena anggaran untuk pengadaannya sudah diblokir. Semua kendaraan dinas yang sewa (KPU se-Jatim),” katanya melalui pesan singkat, Kamis (13/2/205).
Ia mengungkapkan anggaran untuk kendaraan operasional yang disewa sebanyak 232 unit dengan total anggaran Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya, dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara senilai Rp 306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran belanja kementerian/lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp 50,59 triliun.
Ada tujuh anggaran kementerian/lembaga yang dipangkas, yaitu belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.
Identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/ lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari enam pos belanja operasional dan non operasional, yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.(cit)