KILASJATIM.COM, Surabaya – Kabar gembira para calon jamaah haji tahun ini, karena Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Dilansir laman Kementerian Agama, keputusan ini dicapai dalam rapat kerja di Jakarta yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam kesepakatan itu, BPIH 2025 ditetapkan Rp 89.410.258,79 atau lebih rendah dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 93.410.286,00. Perlu diketahui, BPIH sendiri terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Bipih dibayar langsung oleh jemaah haji, sementara Nilai Manfaat diperoleh dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Untuk tahun 2025, Bipih rata-rata yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH.
Sisanya 38% atau Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari Nilai Manfaat. Penurunan BPIH 2025 berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah, dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
Tahun ini, Nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk haji 2025 sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, atau lebih kecil sekitar Rp 1,37 triliun dibandingkan operasional haji 2024.
Pengesahan ini menjadi dasar untuk menetapkan BPIH, sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tahun ini, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.(cit)