KILASJATIM.COM, Jakarta – Tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur dituntut berbeda. Dua hakim masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan seorang lagi dituntut 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa hakim yang bebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti yakniErintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapu
Dituntut 12 Tahun Penjara dan denda Rp 750 Juta
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. JPU yakin Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi dan enjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Terdakwa Heru juga dituntut Jaksa membayar denda Rp 750 Juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini terdakwa Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua terdakwa dituntut 9 Tahun Penjara dan denda Rp 750 juta
Terdakwa Mangapul dan Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah menerima suap vonis beebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Selain hukuman 9 tahun Penjara, Jaksa juga memberikan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 750 Juta, apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu atau setara Rp 3,6 Miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (cit)