Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai aturan pembatasan usia jemaah haji pada tahun 2025. Informasi ini muncul dari pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, yang menyebut bahwa jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tidak lagi diberikan izin untuk berangkat.
“Ya itu belum [melobi ke Arab Saudi], kita belum dapat suratnya,” kata Hilman, sebagaimana dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Hilman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Arab Saudi. Namun, menurutnya, Arab Saudi sedang dalam proses pengiriman surat terkait kebijakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Hilman menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas keberangkatan bagi jemaah lanjut usia (lansia) sebesar 10%. Ia juga menyatakan pihaknya bersama Tim Kapuskes Haji akan melakukan analisis mendalam terhadap data jemaah yang sakit maupun meninggal dunia.
“Saya dengan dari Tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jamaah sakit dan jamaah meninggal, kemudian kita cermati usianya. Karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep Istitha’ah yang sudah kita buat dan mudah-mudahan ini juga tahun ini bisa kita terapkan,” ujarnya.
Hilman berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi persoalan keberangkatan jemaah lansia ke Tanah Suci. (den)