KILASJATIM.COM, Surabaya – Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD Jawa Timur berjalan lancar. Namun, satu peserta, Muchammad Fuad Nadjib, tidak hadir sehingga dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi tersebut.
“Dari 21 peserta fit and proper test, ternyata ada satu peserta yang tak hadir. Kami sudah berusaha menghubungi, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul sehingga kami anggap tidak ada niatan baik. Jadi kami tidak mendiskualifikasi,” jelas Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, kemarin.
Politikus Partai Demokrat itu bersyukur karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim dapat memutuskan tujuh anggota terpilih KPID Jatim dan tujuh anggota cadangan melalui musyawarah mufakat secara demokratis.
“Nama-nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan ke Gubernur Jatim untuk segera diterbitkan SK Penetapan agar mereka bisa dilantik,” tambahnya.
Dedi optimis bahwa anggota terpilih KPID Jatim hasil fit and proper test ini akan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri penyiaran di Jawa Timur. Menurutnya, profesionalitas, kapasitas, serta integritas para anggota terpilih akan menjadi modal utama dalam menjalankan tugas mereka.
“Mudah-mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini dapat memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi semakin baik,” harap Dedi.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, juga bersyukur karena proses seleksi berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, penentuan tujuh nama anggota terpilih dan anggota cadangan dilakukan secara demokratis dan proporsional.
“Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim bisa bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Sementara itu, Ayu Silvia, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, menambahkan bahwa hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim diberi batas waktu 30 hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim agar dapat diterbitkan SK Penetapan dan dilakukan pelantikan.
“Insya Allah, anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif jika melihat timeline yang ada,” pungkas Ayu. (pur)