KILASJATIM.COM, GRESIK: Sa’ud Ady Wibowo asal Dusun Tajungrejo RT 001 RW 013, Kecamatan Ujungpangkah ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin mengatakan penangkapan tersangka bermula saat anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pria berusia 41 tahun itu dijadikan tempat menjual sabu-sabu.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tersangka di rumahnya saat menjual sabu.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti enam poket sabu, seperangkat alat hisap, hp dan uang tunai Rp 400 ribu.
Dari penyidikan, diketahui jika tersangka memperoleh sabu dari seseorang dengan sistem ranjau di Surabaya.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya, Selasa (13/9/2022).