Peredaran Narkoba Libatkan Juru Parkir di Surabaya Dibongkar, 22 Poket Sabu Diamankan

oleh -409 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Seorang juru parkir dan temannya diamankan Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kini keduanya ditahan.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang masuk bahwa mereka kerapa mengedarkan narkoba.

Atas informasi itu, tim lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.

“Kami amankan kedua tersangka ini di indekosnya di kawasan Jalan Kapas Lor Kulon, Tambaksari pada hari Senin 20 November 2023 lalu. Dari mereka kami sita barang bukti 22 poket sabu dengan berat 5,02 gram,” terang Daniel, Senin (27/11/2823).

Daniel menyebut narkoba tersebut disimpan tersangka di dalam dompet yang disembunyikan di dalam lemari.

“Selain puluhan poket sabu, kami juga menyita 2 buah handphone dan 3 kartu ATM,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, salah seorang tersangka yang merupakan juru parkir ini telah melakoni bisnis terlarangnya itu sudah sekitar lima bulan ini.

Katanya, sabu didapat dari dua orang bandar berinisial DN dan KD. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO, dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pengakuannya hasil dari kejahatannya ini dipakai yang bersangkutan untuk tambahan hidup sehari-hari. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tandas Daniel.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. dra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Edarkan Seribu Butir Pil Koplo di Gresik, Pria ini Ditangkap 

No More Posts Available.

No more pages to load.