Wajib Belajar 9 Tahun: Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Siap Patuhi Putusan MK

oleh -615 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban mengikuti program wajib belajar sembilan tahun. Menurutnya, putusan MK bersifat mengikat dan harus diikuti oleh semua pihak, tanpa terkecuali.

“SD dan SMP. Ya, semuanya harus ikut. Semuanya harus ikut. Kalau MK itu kan keputusannya bersifat mengikat. Jadi semua harus, ya,” ujar Khofifah saat ditemui di Surabaya, Jumat (30/5/2025).

Putusan MK yang dimaksud mengatur bahwa wajib belajar sembilan tahun menjadi hak dasar setiap warga negara dan harus dijamin oleh negara. Ini mencakup pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Khofifah juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku universal, tidak membedakan status sekolah. “Kalau MK itu baik negeri maupun swasta ya,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Khofifah, akan terus mengawal implementasi wajib belajar ini agar tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal. Ia mengajak semua pihak, termasuk lembaga pendidikan swasta, untuk berkomitmen dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut.(FRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Lima Terlapor Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten Terbukti Bersalah dan Dua Bebas

No More Posts Available.

No more pages to load.