MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Termasuk di Sekolah Swasta

oleh -374 Dilihat

KILASJATIM.COM – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini hanya menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/5/2025), MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar tanpa memungut biaya di satuan pendidikan dasar negeri maupun swasta,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa pembatasan makna “tanpa memungut biaya” hanya pada sekolah negeri menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara SD swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa,” ungkap Enny.

Menurut MK, negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa faktor ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Tanggapan Mendikdasmen Soal Putusan MK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menanggapi putusan ini dengan menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan di sekolah swasta tetap bisa mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Putusan MK itu bermakna bahwa pemerintah wajib membantu pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Sekolah swasta masih boleh memungut biaya dari masyarakat,” jelas Mu’ti, Selasa (27/5) kemarin.

Baca Juga :  Tim Hukum AMIN Apresiasi Hakim MK Panggil Menteri dan DKPP

Mu’ti menambahkan bahwa dirinya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk memahami rincian dan teknis pelaksanaannya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: dua ibu rumah tangga, Fathiyah dan Novianisa Rizkika, serta seorang pegawai negeri sipil, Riris Risma Anjiningrum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.