PT Pakerin dan Buruh Desak BPR Prima Master Bank Cairkan Dana Deposito Rp1 Triliun

oleh -538 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam serikat FSPMI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT BPR Prima Master Bank, Surabaya. Aksi ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang tak kunjung dibayarkan.

Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa akar masalah bukan pada ketiadaan dana, melainkan karena pencairan deposito perusahaan senilai Rp1 triliun di Bank Prima yang hingga kini terhambat.

“Dana tersedia, tapi tidak bisa dicairkan karena Bank Prima menolak pencairan oleh Direktur Utama kami, David SK, dengan alasan akta pengurus tahun 2018 sudah demisioner. Padahal akta perubahan terbaru sudah sah dan tidak pernah dibatalkan secara hukum,” jelas Alex, Senin, 16/6/2025.

PT Pakerin telah melakukan berbagai upaya, termasuk pertemuan dengan pihak bank dan rencana pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum. Permasalahan ini dinilai telah merugikan ribuan pekerja dan mengganggu operasional perusahaan.

Menurut Alex, adanya konflik kepentingan kuat diduga menjadi penyebab utama penahanan dana tersebut. Salah satu pemilik saham pengendali BPR Prima Master Bank, Njoo Henry Susilowidjojo, disebut masih turut campur dalam urusan Pakerin meski sudah tidak menjabat secara sah. Ia diduga menahan dana untuk menyelamatkan kondisi internal bank.

“Instruksi pencairan dari Direktur Utama yang sah diabaikan, sementara perintah dari pihak yang tidak lagi punya legal standing justru diikuti,” tambah Alex.

Pertemuan yang digagas bank pada 13 Juni 2025 antara David SK, Njoo Steven T, dan Henry S juga dianggap tidak sah, karena urusan perusahaan hanya boleh diwakili oleh Direktur Utama sesuai akta yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua DPD HKTI Jatim Apresiasi Penanaman Jagung oleh Kapolsek Ambulu

Pada 16 Juni 2025, David SK telah secara resmi bersurat ke pihak bank untuk mencairkan dana guna membayar THR, gaji, utang ke pemasok, dan kebutuhan operasional lainnya.

Manajemen PT Pakerin menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi menjamin hak-hak para pekerja serta kelangsungan usaha perusahaan. “Kami berharap penyelesaian ini bisa dilakukan secara adil dan berdasarkan hukum,” tutup Alex.(sai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News