KILASJATIM.COM, Surabaya – Dalam sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa Ivan Sugianto, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto SH MH, membacakan 18 poin pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya. Sidang yang digelar pada Senin (24/3/2025) ini berlangsung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.
Salah satu poin penting dalam pledoi tersebut adalah bukti percakapan antara anak EN dengan salah satu temannya. Billy mengungkapkan bahwa dalam bukti chat yang telah dicetak, anak EN menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel.
“Dalam bukti chat yang sempat kami print-out, anak EN menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel,” ujar Billy kepada awak media setelah sidang.
Billy juga menanyakan perihal percakapan tersebut dalam persidangan tertutup. Namun, anak EN mengaku lupa mengenai perkataan tersebut.
Selain itu, dalam pledoi juga diungkap adanya bukti percakapan lain yang menunjukkan bahwa anak EN disebut-sebut akan membawa 50 orang dengan menyediakan besi dan kayu.
“Lagi-lagi, saat bukti rekaman itu diputar dalam sidang sebelumnya, saksi Ira Maya yang merupakan orang tua anak EN hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban ya atau tidak,” tegas Billy.
Lebih lanjut, Billy mengungkapkan bahwa saksi Dave juga menyebut adanya perdamaian yang telah terjadi antara kedua belah pihak. Perdamaian ini dilakukan secara baik-baik, dengan adanya saling memaafkan serta pertemuan di luar sekolah yang menghasilkan kesepakatan perdamaian secara tertulis.
“Tapi kenapa kemudian ada laporan masuk ke kepolisian oleh pihak sekolah pada 13 November 2024?” tanya Billy.
Billy menyayangkan langkah pihak sekolah yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, mengingat sebelumnya pihak sekolah sendiri telah memberikan fasilitas untuk perdamaian.
“Karena sebelumnya pihak sekolah sendiri memberikan fasilitas perdamaian, sudah menciptakan perdamaian, kok sekarang sekolah sendiri yang melaporkan? Tapi ketika melaporkan, kepala sekolahnya ini tidak muncul di persidangan,” jelas Billy.
Billy mengakui bahwa kasus ini sangat sensitif karena melibatkan anak-anak. Namun, ia tetap mempertanyakan mengapa masih ada pemidanaan meskipun telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Kami serahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim. Pembelaan kami berdasarkan fakta yang ada,” pungkas Billy. (aha)