Pengusaha Hiburan Malam Ivan Sugiamto Segera Jalani Persidangan di PN Surabaya

oleh -682 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pengusaha hiburan malam, Ivan Sugiamto, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perundungan terhadap EN, seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengonfirmasi bahwa PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan resmi mengenai jadwal persidangan tersangka Ivan Sugiamto. Dengan dimulainya proses peradilan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas duduk perkara yang sebenarnya melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Untuk jadwal sidang tersangka Ivan Sugiamto, pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan akan digelar pada 5 Februari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Galih saat ditemui di PN Surabaya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah sidang akan dilaksanakan secara daring atau langsung dengan menghadirkan terdakwa di muka persidangan. “Kalau soal sidang online atau offline, saya belum tahu,” tambah Galih.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video perundungan terhadap EN beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan Sugiamto diduga memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk hukuman atas perkataan yang dianggap menyinggung anaknya. Kejadian ini pun memicu kecaman luas dari berbagai pihak.

Tak hanya itu, Ivan juga diduga membawa puluhan orang yang disebut sebagai preman untuk mengintimidasi korban. Bahkan, orang tua EN turut menjadi sasaran kekerasan, di mana tersangka disebut menyundulkan kepalanya ke arah mereka. Setelah insiden tersebut, Ivan bersama beberapa orang lainnya diduga memaksa orang tua korban menandatangani surat pernyataan damai.

Baca Juga :  Per Januari 2020 Ada 8,6 juta Rumah Tangga di Indonesia Masih BAB Sembarangan

Meskipun sempat ada upaya untuk menghentikan kasus ini, tekanan dari masyarakat mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan jalannya persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.