Penangkapan Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, Diduga Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

oleh -1465 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/11) siang. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan skandal suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam sidang di tingkat pertama.

Sebelumnya, Dadi Rachmadi tengah berduka atas meninggalnya sang istri akibat kanker payudara. Namun, kini Dadi disebut turut terseret dalam pusaran kasus suap-menyuap terkait perkara Ronald Tannur yang semakin meluas.

Informasi penangkapan Dadi Rachmadi muncul setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Tiga di antaranya adalah hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Ketiga hakim ini diketahui membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya.

Selain ketiga hakim itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmad, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga berperan sebagai penghubung yang bertugas mengatur putusan bebas bagi Ronald di tingkat kasasi.

Dalam perkembangan kasus ini, tim Kejagung menemukan catatan dengan keterangan “jatah ketua” yang diduga mengarah kepada Dadi Rachmadi. Catatan ini memperkuat dugaan bahwa Dadi ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Dadi bahkan sempat memuji tiga hakim yang membebaskan Ronald, menyebut mereka sebagai sosok yang profesional dan kompeten.

Namun, hingga saat ini, Kejagung belum sepenuhnya mengonfirmasi kabar penangkapan Dadi. Pihak Kejagung hanya meminta publik menunggu rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) pada pukul 19.00 WIB. Pernyataan ini membuat spekulasi publik semakin berkembang.

Di sisi lain, Humas PN Surabaya, Alex Adam, belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penangkapan ini. Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Bambang Kustopo, menyatakan bahwa tidak ada penangkapan terhadap Dadi Rachmadi. Bambang mengatakan bahwa Dadi saat ini berada di Bekasi untuk menghadiri pemakaman istrinya yang baru saja meninggal.

Baca Juga :  Dua Mantan Karyawan, Sudutkan Terdakwa Christian Halim

Menurut Bambang, Dadi tengah dalam masa penyembuhan penyakitnya dan kemungkinan akan dirawat kembali di rumah sakit Bekasi.

Sebelumnya, undangan konferensi pers dari Kejagung sudah beredar di kalangan media, yang mengundang wartawan untuk hadir dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus ini. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.