Didakwa UU Perlindungan Anak, Terdakwa Ivan Sugianto Ajukan Eksepsi

oleh -176 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ivan Sugianto terdakwa kasus paksa siswa sujud dan menggonggong di dakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ivan yang tampak lebih kurus dan lebih memilih diam saat dikeluarkan dari ruang tahanan sementara di Kejari di PN Surabaya. Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Ivan hanya menatap lurus kedepan sambil berjalan menuju ke ruang Cakra untuk menjalani sidang.

“Terdakwa kami dakwa dengan Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata JPU Ida Bagus Putu Widyana saat membacakan dakwaan di raung Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Usai mendengar dakwaan JPU, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan pada terdakwa Ivan.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dicakan jaksa (JPU)?,” tanya Ketua Majelis Hakim Abu pada terdakwa.

Ivan yang didampingi kuasa hukum langsung menanggapi pertanyaan Majelis Hakim.

“Saya akan ajukan eksepsi yang mulia,” kata Ivan.

Seiring jawaban terdakwa Ivan, Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang dan kembali melanjutkan sidang pada Rabu (12/2/2025) minggu depan.

“Sidang saya tutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim Abu.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Demi Hak Suara, Kapolsek Ngimbang Gendong Lansia ke TPS,

No More Posts Available.

No more pages to load.