Terungkap di Sidang, Pelapor Berhutang ke CV MMA Miliaran Rupiah

oleh -461 Dilihat

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono atas laporan kakaknya sendiri di Pengadilan Negeri (PN). Keempat saksi itu terdiri dari kakak dan ibu terdakwa.

Saksi pertama, Juliati Sutjhajo (53 tahun), selaku kakak pertama terdakwa sekaligus pelapor dalam perkara ini. Dalam persidangan, pada pokoknya saksi menerangkan proses pendirian CV Mekar Makmur Abadi (MMA) pada 2019 lalu dengan modal Rp3,5 miliar.

Pada Juni 2021, ayah mereka meninggal dunia. Paska ayahnya meninggal, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Masalah muncul setelah tahun 2023, menurut saksi banyak uang CV yang mengalir ke rekening terdakwa dengan nilai bervariasi. Namun tak disebut secara konkrit dasar kerugian yang dialami saksi.

Penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL kemudian menanyakan terkait beberapa catatan permintaan transfer saksi Juliati ke terdakwa kurang lebih Rp1,5 miliar. Demikian pula catatan permintaan transfer dari saksi Hadi Purnomo kepada terdakwa yang mencapai Rp5 miliar dan USD26 ribu. Sementara saksi Lidiawaty yang juga tercatat ada hutang ke perusahaan Rp6 miliar.

Sesuai sidang, Michael mengatakan saksi yang didatangkan JPU menguak fakta yang justru memberatkan para saksi sendiri. Sebab, dari fakta persidangan jelas ada aliran dana yang justeru lari ke rekening para saksi sendiri. “Semua aliran dana lari ke saksi sendiri yang notabenenya mereka mengaku sebagai korban. Terus dimana nilai kerugian pelapor? justru yang dirugikan adalah terdakwa,” ujar Michael, Selasa (5/11/2024).

Michael mengatakan, teka teki kenapa selama ini laporan yang dituduhkan pelapor ke terdakwa atas dugaan penggelapan tanpa adanya audit sudah terjawab di persidangan. Jika dilakukan audit, kata dia, para saksilah yang akan terkena perkara penggelapan.

Baca Juga :  Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

“Karena apa?, ada bukti hutang-hutang mereka ke CV yang belum dibayar, kami tunjukkan semua tadi di persidangan seperti pelapor Juliati ada Rp1,5 miliar, Hadi Purnomo ada Rp5 miliar dan seterusnya. Jadi pada prinsipnya bahwa apa yang mereka tuduhkan adalah tidak benar karena pada akhirnya lari ke rekening mereka sendiri,” ujarnya.

Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan karena JPU tak melampirkan laporan bank. Yang mana CV tersebut memang murni untuk pekerjaan. “Jika ada bukti lampiran bank, maka jelas aliran dana kemana ada yang ke suplayer dan lainnya,” imbuhnya.

Terkait keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening perusahaan dipindah ke rekening pribadi terdakwa, Michael mengatakan bahwa hal itu sudah bisa dibuktikan melalui chatting group bahwa yang meminta penggabungan ke rekening terdakwa adalah permintaan pelapor sendiri.

“Cukuplah untuk materi hari ini bahwa tidak ada satupun niat dari klien kami melakukan penggelapan. Dan ini adalah murni perkara perdata, dan kami tadi menyampaikan kenapa tidak dilakukan gugatan? Semua pada diam,” ujarnya.

Disinggung soal rencana penangguhan penahanan, Michael mengatakan akan mengajukan pada persidangan berikutnya. “Ini persidangan digelar secara maraton, karena mengejar masa tahanan. Jadi alangkah baiknya kalau majelis hakim menangguhkan penahanan supaya persidangan tidak digelar terburu-buru,” ujar Michael. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.