Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Ini Upaya Pemkab Gresik Tarif Parkir Naik Menjadi Rp 5 Ribu

oleh -605 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah melalui kebijakan kenaikan tarif parkir di berbagai lokasi, termasuk tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir insidentil.

Kenaikan tarif parkir ini khususnya berlaku untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, minibus, dan sejenisnya. Tarif yang semula sebesar Rp 3 ribu kini dinaikkan menjadi Rp 5 ribu. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Khusaini, menjelaskan bahwa saat ini kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Belum ditentukan secara pasti kapan kebijakan ini akan diberlakukan secara resmi. Namun, penyesuaian tarif parkir ini sudah menjadi kesepakatan berdasarkan Perda Gresik nomor 8 tahun 2023.

“Kami masih dalam tahap sosialisasi. Apakah pelaksanaannya akan dilakukan bulan depan atau pada waktu yang lain, masih dalam pembahasan. Namun, sesuai dengan Perda Gresik nomor 8 tahun 2023, kenaikan tarif parkir sudah menjadi kesepakatan,” ujar Khusaini kepada awak media.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga memastikan agar kebijakan ini sesuai dengan praktik di kabupaten/kota sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran pemasukan daerah. Dishub Gresik akan melengkapi juru parkir dengan karcis sebagai bukti pembayaran. Pengendara yang tidak mendapatkan karcis parkir dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang disediakan.

“Setiap pengendara pasti akan diberikan karcis. Monitoring dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bahan evaluasi. Jika ada kasus juru parkir yang tidak memberikan karcis, atau pengendara yang tidak mendapatkannya, dapat segera melaporkan kepada kami melalui Dishub,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasca Terima Penghargaan Abdi Bakti Tani, Gus Yani Fokus Sejahterakan Petani

Data menunjukkan bahwa pendapatan dari sektor parkir telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, pendapatan parkir mencapai Rp 1,5 miliar, yang kemudian naik menjadi Rp 3,2 miliar pada tahun 2022, dan kembali meningkat menjadi Rp 3,4 miliar pada tahun 2023. Langkah-langkah strategis seperti kenaikan tarif parkir diharapkan dapat terus mendukung peningkatan PAD Kabupaten Gresik ke depannya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.