Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik Menjadi Perhatian Dispendik Pemkab Gresik

oleh -359 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Maraknya penggunaan sepeda listrik di berbagai kalangan telah menimbulkan perhatian khusus Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten Gresik. Langkah konkret diambil dengan diterbitkannya surat edaran yang mengatur larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Santri.

Surat edaran tersebut, yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2023, merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, pengurus MKKS SMP swasta, serta pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan. Kesepakatan bersama pun berhasil dicapai, sebagaimana yang tertera dalam surat edaran tersebut.

Kepala Dispendik Pemkab Gresik, S. Hariyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik. Dia menegaskan bahwa langkah ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk menghindari permasalahan dan kejadian yang tidak diinginkan pada peserta didik,” ungkap Hariyanto.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin yang diatur. Pertama, peserta didik dilarang membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Kedua, pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik jika peserta didik kedapatan membawa ke sekolah. Ketiga, peserta didik yang melanggar akan mendapat teguran tertulis dan wali murid harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat.

Baca Juga :  Bobol Rumah di Surabaya, Pencuri Dilaporkan Gasak Uang Tunai dan Perhiasan

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah serta melindungi peserta didik dari potensi bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan sepeda listrik di lingkungan sekolah. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.