Terdakwa Ivan Yang Minta Siswa Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara

oleh -147 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ivan Sugianto terdakwa kasus perundungan siswa disuruh menggonggong di salah satu sekolah di Surabaya dituntut 10 bulan penjara oelh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus saat membacakan tuntutan kemarin di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Hal yang memberatkan tuntutan, menurutnya, adalah bahwa terdakwa mencederai unsur-unsur kearifan terhadap korban seorang anak, serta perbuatannya bertentangan dengan norma-norma hukum, norma-norma agama, dan norma asusila yang berkembang di masyarakat.

“Korban atas perbuatannya mengalami kecemasan atau depresi sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan ajukan pembelaan,” ujarnya. Ivan sebelumnya dikenai dua dakwaan. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Kalajengking Kering Senilai Rp 400 juta

No More Posts Available.

No more pages to load.