Pakai Lahan Tanpa Ijin Untuk Sekolah, Pemkot Surabaya Digugat Rp 400 Miliar

oleh -659 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya digugat Rp 400 Miliar karena menggunakan lahan sebagai sekolah tanpa ijin. Lahan yang dimaksud yakni SMP Negeri 38 Jalan Kutilang Nomor 9-11 yang menjadi bahan objek sengketa.

Sengketa lahan ini sudah memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya. Lahan tersebut diklaim milik seorang warga Usman Alkatiri warga Kalimas Hilir, Surabaya dengan dasar alas eigendom.

Sedangkan dasar gugatan Usman Alkatiri yakni Acte Van Eigendom Nomor 194 dan dokumen pendukung berupa Meet Brieef Van 10 Pebruari 1909 Nomor 33 dengan luas 1.327 meter persegi.

Dari data yang dihimpun kilasjatim.com, Usman mengklaim kepemilikan lahan seluas 1327 meter persegi di mana SMPN 38 Surabaya berdiri itu merupakan dari warisan Sech Salim Bin Moetlik Alketrie. Sedangkan, pihak sekolah meyakini lahan tersebut sudah lama berfungsi sebagai tempat pendidikan.

“Surat-surat bukti kepemilikan mendapat warisan dari almarhum Sech Salim Bin Moetlik Alketrie sebagai cucu ahli waris. Dengan dasar Kepemilikan Acte Van Eigendom Nomor 194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomor 33 dengan luas 1327 meter persegi,” terang Usman Alkatiri dalam gugatannya.

Sementara kuasa hukum Usman Alkatiri, Moch Sueb menambahkan pihak sekolah menempati berdasarkan Surat Hak Pakai Nomor 52/Kelurahan Krembangan.

“Ini dijadikan dasar pihak SMPN 38 Surabaya menempati tanah itu cacat hukum dan harus batal demi hukum. Sebab, alas hak itu diterbitkan di objek yang sebenarnya milik kliennya,” kata Sueb.

Sueb mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemkot. “Dalam pertemuan 15 November 2023 sudah jelas jika tanah dan bangunan di Jalan Kutilang nomor 11 berdasarkan aset Sertifikat Hak Pakai no 52/Kel. Krembangan Selatan,” ungkap Sueb.

Baca Juga :  142 Kendaraan Pengamanan KTT ASEAN Tiba di Labuan Bajo

Namun sejak pertemuan itu, kata Sueb, tidak ada itikad baik dan realisasi dari tergugat. “Padahal pada pertemuan, klien kami hanya meminta ganti rugi saja dikarenakan tanah dan bangunan telah digunakan, itu saja tapi tidak ada itikad baik, makanya kami menuntut kerugiaan materiil Rp 200 miliar dan kerugian immateriil Rp 200 miliar,” jelasnya.

Seorang guru SMP Negeri 38 Surabaya yang enggan disebut namanya mengatakan untuk permasalahan kepemilikan lahan dirinya tidak mengetahui asal-usulnya karena lahan tersebut sepengetahuannya merupakan lahan milik Pemkot Surabaya.

“Untuk kepemilikan tanah dan sejarah atau asal usulnya yang lebih paham tentunya Pemkot karena kami hanya bertugas mengajar disini. Silakan ditanyakan ke Pemkot soal itu,” tuturnya.

Terkait masalah gugatan perdata ini, kilasjatim.com berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh tidak menjawab telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.