KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Penyelundupan kalajengking kering digagalkan saat hendak terbang ke Singapura. Kalajengking kering itu ditaksir senilai Rp 400 juta.
Diketahuinya kalajengking kering itu berawal ketika petugas curiga dengan banyaknya barang bawaan dua orang penumpang dibagian check in. “Saat kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan mesin x-ray kita temukan komoditas hewan jenis kalajengking yang sudah dikeringkan,” kata Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka saat jumpa pers di Bandar Udara Internasional Juanda, Sabtu (11/1/2025).
Ia mengungkapkan ribuan kalajengking kering ini disimpan dalam dua koper dan dua kardus besar. Untuk mengelabuhi petugas, kedua pelaku kata Deni memberikan kapur barus. “Untuk mengelabui petugas bahwa kalajengking tersebut disamarkan dengan kapur barus untuk menghilangkan bau,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku rencanya akan mengirim ribuan kalajengking kering ke Hongkong melalui Singapura. “Pelaku mengatakan rencananya kalajengking kering ini akan dikirim ke Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan,” ujar Deni.
Kedua pelaku lanjut Deni, melanggar melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Keduanya terbukti barang bawaanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah dan bisa pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini, selanjutnya akan diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(cit)