KILASJATIM.COM, Jakarta – Hukuman terdakwa Budi Said diperberat menjadi 16 tahun usai mengajukan banding kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sementara terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.
Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,53 miliar kepada Budi Said.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Hakim Ketua menambahkan.
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.
Perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya melakukan korupsi, Budi juga terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.