KILASJATIM.COM, Kediri – Seorang narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri, berinisial HS, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menunjukkan perilaku baik dan tertib serta mengikuti seluruh program pembinaan.
HS, yang merupakan mantan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur, telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Lelaki berusia 44 tahun ini sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang tindak pidana terorisme, dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan.
Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas, termasuk keterampilan, keagamaan, dan kemandirian. HS juga menunjukkan sikap kooperatif yang baik.
Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa HS telah menyesali kesalahannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Hal ini merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Plt Kalapas, Budi Ruswanto, menyatakan bahwa HS telah siap kembali ke masyarakat.
“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan narapidana tersebut. HS secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya adalah saat ia melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI beberapa bulan yang lalu. Narapidana tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Saat ini, HS telah mendapatkan hak integrasinya dan siap untuk kembali ke masyarakat,” ucapnya pada Selasa (9/7).
Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, beliau berharap agar semua narapidana, khususnya teroris, dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri. Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik. Keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah. (har)