KILASJATIM.COM, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025) di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Seorang mahasiswa asal Jakarta Timur menjadi korban dan mengalami luka serius akibat serangan brutal yang melibatkan senjata tajam.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA, menjelaskan bahwa korban adalah WS (23), mahasiswa asal Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Diduga motif pengeroyokan dipicu oleh pengaruh minuman keras serta kesalahpahaman yang kemudian berujung pada tindak kekerasan,” ujar AKBP Oskar dalam keterangan pers, Selasa (6/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika delapan pria membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika. Mereka sempat diusir oleh pemilik warung karena mengganggu ketertiban.
Namun insiden tak berhenti di sana. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu pelaku menghubungi teman korban dengan alasan ingin menyelesaikan perselisihan. Akan tetapi, pada pukul 04.00 WIB, delapan pelaku kembali dan secara brutal mengeroyok korban dengan senjata tajam, palu, serta tendangan ke bagian kepala dan tubuh.
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet di tangan dan kaki. Menyadari adanya ancaman serius, korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
“Lima orang terduga pelaku telah kami amankan,” ujar AKBP Oskar.
Kelima pelaku yang diamankan adalah MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22), semuanya warga Kecamatan Sukun. Dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P, celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, serta satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea berpelat nomor N 5487 ACK.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun.
“Unit Opsnal kami bergerak cepat setelah melakukan interogasi terhadap korban dan para saksi,” tambah Oskar.
Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan humanis, apalagi karena sebagian pelaku masih berstatus anak,” tegas AKBP Oskar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi dalam situasi konflik, terlebih di bawah pengaruh alkohol.
“Diperlukan kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam tindakan kriminal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan edukatif demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penanganan cepat dan profesional terhadap tindak pidana.









