Sempat Ngilang dari OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tampil Dukung Prabowo-Gibran

oleh -336 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Sempat menghilang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tiba-tiba muncul dalam acara deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran pada Kamis, 1 Januari 2024.

Deklarasi dukungan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kepada Prabowo-Gibran dilakukan di halaman belakang Pesantren Progresif Bumi Shalawat (PPBS) Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis sore atau satu hari pasca KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Sidoarjo.

Muhdlor bahkan sempat berpidato di hadapan massa yang menghadiri deklarasi dan menyatakan dirinya akan memilih capres-cawapres nomor urut dua.

Padahal sebelumnya tim penyidik KPK mengungkap sempat mencari Muhdlor saat pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Namun Muhdlor tidak ditemukan atau menghilang.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo dan dua lokasi lainnya pada Rabu lalu. Usai penggeledahan penyidik KPK terlihat membawa empat unit koper.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo dengan tersangka Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhdlor pada Jumat kemarin, namun Bupati Sidoarjo tersebut belum juga hadir di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Baca Juga :  Siap-siap! Nanti Malam Debat Perdana Cawapres 2024

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.