Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu Asal Simo Jawar

oleh -435 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB mengamankan MW (23) tersangka warga Jalan Simo Jawar Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma melalui Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan Selasa tanggal 26 September 2023, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah Jalan Simo Jawar Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal kota Surabaya, anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MW, ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10,94 gram, 1,25 gram, 1,29 gram, 1,19 gram, 0,54 gram, 0,23 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh petugas di atas meja kamar rumah.

“Juga menemukan 2 bendel klip plastik transparan, timbangan, buah buku catatan penjualan dan HP OPPO beserta simcard nya,” terang AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/10/23)

Lanjut Daniel tersangka MW mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Saudara Adit masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan cara dititipi sebanyak 6 poket sabu, Pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan seberang pasar ikan Gunungsari Surabaya sebanyak 20 gram.

“Tersangka MW mengaku bahwa Adit (DPO) menjual narkotika jenis sabu seharga Rp. 200 rb hingga Rp. 1.8 juta per bungkusnya,” bebernya.

Tersangka MW mengaku bahwa sudah 2 kali ini menerima narkotika jenis sabu dari Adit (DPO) dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500 rb sampai Rp. 1 juta per satu kali pengambilan.

Baca Juga :  16 Poket Sabu dengan Berat 9 Gram Disita Polisi dari Seorang Penjual Nasi Bebek di Surabaya

“Tersangka MW merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya

Atas tindakan tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.