Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu hingga Hp Disita 

oleh -602 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk polisi di Gresik.

Mereka adalah Alif Satrianata (30), dan Muhammad Wahyudin. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bungah, Gresik.

Kasatnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno mengatakan kedua pelaku diawali dari penangkapan MW yang menjadi target operasi.

Pelaku ditangkap di Jalan Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian menangkap AS di rumahnya di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah.

“Dari pelaku pertama, kami menyita sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Isinya dibungkus dalam plastik klip seberat 0,17 gram,” ujarnya, Selasa, (21/3/2023).

Dari pelaku kedua, polisi menyita barang bukti satu Hp Vivo sebagai komunikasi, uang tunai Rp 950 ribu, satu pipet kaca, satu buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu plastik kilp.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. kar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Mahfud, Warga Simo Gunung Kramat Surabaya Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan Pil Koplo

No More Posts Available.

No more pages to load.