Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu dan Pengguna di Bawean Gresik 

oleh -595 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Tiga pria ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik bersama anggota Polsek Tambak setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mereka adalah Oktian Rachmanul Hakim (28), asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak; Slamet Efendi (28), asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi (30), warga Dusun Muara, Kecamatan Sangkapura, Bawean.

KBO Satresnarkoba Polres Gresik, Iptu Suhari mengatakan ketiganya diketahui adalah seorang pemakai sabu dan dua pelaku adalah pengedar narkoba.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan banyaknya peredaran sabu di Pulau Bawean,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku kedapatan membawa satu plastik klip yang didalamnya berisi kurang lebih 0,31 gram sabu.

Polisi juga menemukan tempat kacamata warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip dengan berat masing-masing 0,13, 0,13 dan 0,11 gram.

“Ketiganya telah kami amankan ke mako,” tandasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar, Sita 8 Poket Sabu Seberat 2,98 Gram

No More Posts Available.

No more pages to load.