Sabu dan Ganja Disita dari Seorang Pengedar Narkoba di Surabaya

oleh -445 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap seorang pengedar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pengedar yang ditangkap adalah seorang pria berinisial MN (48), alamat Gubeng Klingsingan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 00.15 WIB,” kata dia, Minggu (18/12/2022).

Disebutkan, barang bukti narkoba yang disita adalah empat paket plastik sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 14,19 gram dan satu paket plastik yang berisi daun dan biji ganja dengan berat kurang lebih 1,78 gram, dua timbangan elektrik, sebuah handphone dan sejumlah uang.

“Ke semua barang tersebut berada di atas tempat tidur kamar tersangka dan barang tersebut adalah milik tersangka sendiri. Tersangka MN mengaku bahwa mendapatkan narkotika dari saudara DUL (belum tertangkap) di daerah Rangkah, Surabaya,” ujarnya.

“Tersangka MN mengaku bahwa barang sabu sebanyak 15 poket tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus ke Saudara EDI (belum tertangkap) dan sebagian dikonsumsi sendiri sedangkan barang ganja untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku bahwa sudah dua kali membeli ke Saudara DUL,” imbuhnya sambil menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Penjual Jajan Pasar Nyambi Edarkan Sabu di Surabaya Ditangkap

No More Posts Available.

No more pages to load.