Penjual Jajan Pasar Nyambi Edarkan Sabu di Surabaya Ditangkap

oleh -498 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang penjual jajan pasar karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berusia 47 tahun asal kawasan Semut Baru, Surabaya yang diamankan itu adalah seorang pria berinisial HE.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyebutkan tersangka diamankan anggotanya di kawasan Jalan Ngaglik.

“Dari pelaku ditemukan dua poket sabu dengan berat 5,63 gram. Sabu tersebut rencananya hendak diedarkan kepada pelanggan,” sebutnya, Kamis (1/9/2022).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 5,25 gram yang disimpan dalam kepala charger telepon seluler (HP).

Polisi juga menemukan satu poket seberat 0,38 gram serta satu bendel plastik klip dalam bungkus rokok bekas.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial RS dalam tiga kali ini. HE diminta oleh RS untuk mengambil sabu-sabu itu di Sidoarjo.

“Lokasinya berpindah-pindah sesuai arahan dari pengedar atasannya. Jika sabu habis terjual, ia setor ke tersangka RS. Kemudian ia mendapat upah satu poket sabu,” tandasnya. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polisi Gresik Jalani Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkoba

No More Posts Available.

No more pages to load.