Risma dan Gus Hans Ajukan Gugatan Pilgub Jatim 2024 ke MK, Tuduh Ada Kecurangan

oleh -1252 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur 2024. Gugatan ini didasarkan pada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mereka klaim terjadi selama pemilihan.

Menanggapi langkah tersebut, Tim Hukum pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, langsung mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Jumat, 3 Januari 2024. Juru bicara Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh kubu Risma-Gus Hans.

“Langkah ini merupakan bagian dari proses demokrasi dan menjadi sarana pendidikan moral serta hukum bagi masyarakat,” ujar Edward pada Minggu (5/1).

Meski demikian, Edward membantah tuduhan kecurangan TSM yang dilayangkan oleh pihak Risma-Gus Hans. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran berskala TSM dalam Pilgub Jatim 2024. Selain itu, Edward juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena selisih suara antara kedua pasangan calon lebih dari 0,5 persen.

“Kami melihat pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang,” tambahnya. Edward juga mencatat bahwa selisih suara Pilgub Jatim 2024 adalah yang terbesar dibandingkan dengan kasus perselisihan hasil pemilu lainnya yang diajukan ke MK.

Di sisi lain, Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menegaskan bahwa gugatan mereka tidak hanya terkait hasil rekapitulasi suara, tetapi juga dugaan pelanggaran serius selama proses Pilgub Jatim 2024. Menurutnya, MK kini bersikap lebih progresif dan tidak lagi terpaku pada syarat formil seperti selisih suara minimal 0,5 persen.

Baca Juga :  Reaksi Pemilu Picu Aktifitas Pembelian Property di Australia

“Kami menggugat keseluruhan proses Pilgub Jatim 2024, termasuk profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim, serta dugaan keterlibatan aparat dan ASN,” ujar Aziz. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa MK akan bersikap independen dalam menangani perkara ini.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU Jawa Timur pada awal Desember 2024, pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, unggul dengan perolehan 12.192.165 suara. Pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans, berada di posisi kedua dengan 6.743.095 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.

Perselisihan ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak berharap agar proses hukum di MK dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.