Kementerian ESDM Setop Sementara Operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat

oleh -680 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap kawasan wisata yang menjadi kebanggaan Raja Ampat.

Menurut Bahlil, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini aktif beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, ini memegang Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan pada tahun 2017 dan telah memulai operasionalnya setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia menambahkan bahwa total ada lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Raja Ampat, namun hanya PT GAG Nikel yang beroperasi.

Untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi dan tidak ada pelanggaran, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diterjunkan ke lapangan. Bahlil menjelaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, di mana sebagian besar merupakan kawasan konservasi dan pariwisata, sementara sebagian lainnya menyimpan potensi mineral.

Ia menegaskan bahwa lokasi pertambangan nikel PT GAG Nikel tidak berada di destinasi pariwisata utama seperti Piaynemo, Raja Ampat. Lokasi tambang tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari destinasi wisata.

Dalam waktu dekat, Menteri ESDM berencana akan bertolak ke Sorong dan Pulau Gag guna meninjau langsung aktivitas pertambangan. Kunjungan ini sekaligus untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga BBM di SPBU Plat Merah dan Swasta Stabil

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG kita hentikan operasinya,” tegas Bahlil. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasinya.

Bahlil juga menekankan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan, seiring dengan dorongan terhadap program hilirisasi sebagai instrumen penting pertumbuhan ekonomi nasional. “Karena perlunya kehati-hatian dalam menanggapi isu ini. Agar tidak muncul disinformasi yang merugikan negara dan industri nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT GAG Nikel memiliki perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.