KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan siap mengembalikan sisa dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 yang tidak terpakai. Dari total anggaran sebesar Rp845 miliar, realisasi penyerapan hingga awal Mei ini baru mencapai sekitar 80 hingga 85 persen.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).“Karena penetapan pasangan calon dilakukan pada 6 Februari, maka pengembalian maksimal dilakukan tiga bulan setelah itu, tepatnya 6 Mei 2025,” ujar Nanik saat ditemui pada Sabtu (3/5).
Ia menjelaskan, beberapa pos anggaran tidak terserap karena tahapan Pilgub tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana awal. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya calon perseorangan, serta jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari perkiraan.
“Misalnya, di awal kami siapkan untuk lebih dari tiga pasangan calon, tapi ternyata hanya dua. Otomatis dananya tidak terpakai,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak KPU Jatim masih melakukan proses penghitungan final terhadap jumlah dana yang akan dikembalikan.
“Kami masih ada beberapa kegiatan hingga sore ini. Jadi, finalisasi hitungan akan kami lakukan di tanggal 4 atau 5 Mei. Setelah itu, laporan akan langsung kami sampaikan ke Gubernur,” pungkas Nanik.
Pengembalian sisa anggaran ini merupakan bagian dari komitmen KPU Jatim untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.(dra)