KILASJATIM.COM, Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan mundur.
Hal ini disebabkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengusulkan tanggal pelantikan yang sebelumnya direncakan 6 Februari 2025 akan diundur sekitar 18-20 Februari.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito menegaskan, penetuan tanggal pelantikan berada di tangan Presiden sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
“Saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terlebih dulu untuk menyatukan pendapat tentang pelantikan non sengketa dan hasil dismissal.
“Hari Senin nanti (3/2) ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI sekaligus akan saya sampaikan hal ini,” imbuh mantan Kapolri ini.
Perlu diketahui, pelantikan kepala daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismiss juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yamni 11-13 Februari 2025.(cit)