KILASJATIM.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong pada 14 dan 15 Maret 2025. Razia ini dilakukan di tiga titik utama, yaitu Jl. Ir. Juanda, Jl. Trunojoyo, serta di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran Polres Ponorogo.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 pengendara yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Para pelanggar ini terdiri dari berbagai kelompok usia, dengan rincian delapan orang berusia 12 hingga 15 tahun, enam orang berusia 16 hingga 19 tahun, empat orang berusia 20 hingga 25 tahun, serta dua orang berusia 25 hingga 30 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 pelanggar diketahui berstatus pelajar, sementara lima lainnya merupakan karyawan swasta.
“Sebagian besar pelanggar yang masih usia pelajar melakukan kegiatan tersebut pada hari Sabtu dan Minggu karena hari libur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (11/3).
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 24 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sebagai barang bukti. Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Polres Ponorogo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah Ponorogo. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar demi keselamatan bersama. (ari)