Kejaksaan Negeri Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sepanjang Tahun 2024

oleh -919 Dilihat

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, bersama Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, serta dihadiri oleh sejumlah Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Ponorogo.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kasus pelimpahan dari Polres Ponorogo selama tahun 2024. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tercatat sebanyak 56 perkara dengan berbagai jenis barang bukti dimusnahkan.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 26 perkara narkotika, dengan rincian:

  • 14,86 gram sabu,
  • 5.066 butir pil double L,
  • 845 butir pil Dextro,
  • 202 butir pil Trihexyphenidyl,
  • 50 butir pil merek TMD,
  • 10 butir pil merek ESILGAN.

Selain itu, terdapat:

  • 9 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA),
  • 11 perkara tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM),
  • 10 perkara tindak pidana umum lainnya,
  • 1 tindak pidana pengedaran uang palsu dengan barang bukti sebanyak Rp12,9 juta.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Sementara, uang palsu dan barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk barang bukti narkotika seperti sabu seberat 14,86 gram, kami larutkan. Sedangkan barang bukti lainnya, termasuk uang palsu, kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Herizal.

Dalam kesempatan tersebut, Herizal menyoroti dominasi kasus narkotika di Ponorogo sepanjang tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa narkotika menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Narkotika menyasar generasi muda kita. Karena itu, perlu kita perangi bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Akan Semprotkan 850 Ribu Liter Cairan Disinfektan

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berdampak pada keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.