Polres Lumajang Berhasil Menangkap Dua Buronan Pencurian Sapi di Lumajang

oleh -449 Dilihat

KILASJATIM.COM, Lumajang – Dua pelaku pencurian sapi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian. Kedua tersangka adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi dari warga, polisi segera melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mencurigakan.

“Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap HN, polisi memperoleh informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron,” tambah AKBP Alex.

Diketahui, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024, yaitu di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. Salah satu pelaku, RD, sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.

“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” ujar Kapolres Lumajang.

Baca Juga :  Pemulihan Pasca Gempa Lombok XL Axiata Dukung Sekolah Darurat

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKBP Alex. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.