Polres Batu Ringkus Enam Tersangka Perdagangan Bayi

oleh -1042 Dilihat

KILASJATIM.COM, Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan enam tersangka dengan peran berbeda. Salah satu pembeli bayi diketahui merupakan warga Kota Batu.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terungkap pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Songgokerto, Kota Batu. Para tersangka dalam kasus ini adalah DN (perempuan) sebagai pembeli bayi, AS (perempuan) sebagai penjual, MK sebagai sopir pengantar, AI sebagai perantara sekaligus suami DN, RS sebagai sopir lainnya, dan KK yang bertugas mencari serta membeli bayi dari ibu kandung.

“Awalnya, unit PPA Polres Batu menerima informasi bahwa saudari DN, yang tidak diketahui pernah hamil, tiba-tiba merawat seorang bayi pada 26 Desember 2024,” ujar Kompol Danang dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1).

Penyelidikan awal mengungkap bahwa bayi tersebut bukanlah anak kandung DN melainkan hasil transaksi melalui grup Facebook “Adopsi Anak dan Bumil”. DN membeli bayi tersebut seharga Rp 19 juta, yang ditransfer ke rekening tersangka AS. Penyerahan bayi dilakukan di tepi jalan Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

“DN bertemu tiga pelaku lain yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih saat penyerahan bayi,” tambah Kompol Danang.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit Daihatsu Sigra dengan nomor polisi W-1011-XT, tiga ponsel, satu buku KIA, surat keterangan lahir, selimut bayi, dan gendong bayi.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa para tersangka—baik penjual, pembeli, maupun perantara—tergabung dalam grup Facebook khusus. Lokasi transaksi dipilih secara acak di tempat umum untuk menghindari pelacakan.

Baca Juga :  Operasi Zebra Semeru 2024: Polres Batu Tindak 3.919 Pelanggar Lalu Lintas

“DN, pembeli bayi, berasal dari Kota Batu, sedangkan AS, MK, dan AI berasal dari Waru, Sidoarjo. RS dari Nganjuk, dan KK berasal dari Jakarta Utara,” jelas Rudi.

Setiap bayi laki-laki dihargai Rp 19 juta, sementara bayi perempuan Rp 18 juta. Dari jumlah tersebut, ibu kandung mendapatkan Rp 15 juta, sementara sisanya menjadi keuntungan tersangka. Rudi menambahkan bahwa komplotan ini telah melakukan transaksi serupa hingga lima kali di berbagai daerah, termasuk Kota Batu dan Bali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas. (tqi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.