Polres Kota Batu Tetapkan Dua Jurnalis dan P2TP2A sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

oleh -432 Dilihat

KILASJATIM.COM, Batu – Dua orang yang aktif sebagai jurnalis dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu tertangkap basah melakukan pemerasan. Mereka menakuti korban dengan ancaman pemberitaan mengenai kasus yang sedang ditangani oleh Polres Batu. Akibat tekanan tersebut, korban setuju memberikan uang dengan total Rp340 juta. Namun, aksi pemerasan ini tidak luput dari perhatian polisi, yang kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku.

Dalam OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang Rp150 juta yang merupakan uang muka yang akan diberikan korban kepada kedua pelaku. Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka tidak dapat mengelak saat diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp150 juta dari korban,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Batu, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa (18/2).

Kapolres Batu menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial YLA (40 tahun), seorang jurnalis dari salah satu media, dan FDY (51 tahun), petugas P2TP2A di Kota Batu.

Modus Pemerasan

Aksi pemerasan ini bermula saat korban berinisial MF terjerat kasus pencabulan. Kedua tersangka menawarkan jasa untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Sebagai imbalan, mereka meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menutup pemberitaan di media.

MF, yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kota Batu, panik jika kasusnya menjadi konsumsi media massa. Padahal, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti di pengadilan. Dalam tekanan, korban menyanggupi permintaan tersangka dengan nilai total Rp340 juta.

Menjelang batas waktu yang diberikan oleh tersangka, korban hanya mampu mengumpulkan Rp150 juta. Karena merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. Polisi yang menerima laporan segera bertindak dengan menangkap kedua tersangka saat menerima uang di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Baca Juga :  Polres Batu Ringkus Enam Tersangka Perdagangan Bayi

Sebelumnya, kedua tersangka telah meminta uang sebesar Rp40 juta dari korban dengan alasan untuk menutup pemberitaan di media serta biaya pengacara. Uang tersebut sudah diserahkan oleh korban, namun pemberitaan mengenai kasusnya tetap berlanjut.

“Uang sebesar Rp40 juta telah diserahkan kepada tersangka FDY, tetapi perkara tidak kunjung selesai. Bahkan, berita mengenai kasus tersebut masih ada di media, sehingga korban mempertanyakan hal ini kepada YLA dan FDY,” jelas AKBP Andi Yudha Pranata. Setelah itu, kedua tersangka kembali meminta uang hingga total mencapai Rp340 juta.

Dengan bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (tqi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.