KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro akan kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 1,9 triliun pada tahun ini. Sejak tahun 2019 hingga 2024, total DBH migas yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 12,4 triliun.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menyalurkan DBH migas untuk Kabupaten Bojonegoro sejak tahun 2023. Berdasarkan data dari sistem informasi transfer ke daerah dan dana desa (Simtrada) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), penyaluran DBH migas pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 1,9 triliun.
Pada tahun 2020, DBH migas yang diterima menurun menjadi sekitar Rp 1 triliun, namun kembali meningkat menjadi Rp 2,1 triliun pada 2021. Pada 2022, jumlah tersebut naik menjadi Rp 2,4 triliun, dan pada 2023, Kabupaten Bojonegoro menerima DBH migas sebesar Rp 3 triliun. Sementara itu, pada 2024, angkanya kembali turun menjadi Rp 1,8 triliun.
Teguh menyampaikan bahwa alokasi DBH migas untuk Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,9 triliun. “Untuk alokasi DBH migas di Bojonegoro tahun 2025 sebesar Rp 1,9 triliun,” ujarnya pada Jumat (3/1).
Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Achmad Suryadi, menyebutkan bahwa total sekitar Rp 12,4 triliun DBH migas telah diterima oleh Pemkab Bojonegoro selama periode 2019-2024. “Penerimaan terbesar terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 2,4 triliun, dan pada 2023 mencapai sekitar Rp 3 triliun,” jelasnya.
Achmad menambahkan, besaran DBH migas yang diterima Kabupaten Bojonegoro pada 2025 sebesar Rp 1,9 triliun. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, DBH migas reguler yang diterima mencapai Rp 1,8 triliun, ditambah dana sebesar Rp 192 miliar dari Treasury Deposit Facility (TDF). Totalnya mencapai Rp 1,9 triliun.
“Seperti pada 2024, regulernya sebesar Rp 1,8 triliun, sisanya dari TDF. Dana tersebut akan diperhitungkan juga dalam P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2025,” pungkasnya. (had)