Prof Muzakki: Penangkapan Syamsudin oleh Polisi Mendapat Dukungan Penuh dari MUI Jatim

oleh -507 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Prof. Akh Muzakki, mengapresiasi langkah positif yang diambil oleh Kepolisian Jawa Timur. Menurutnya, jika pelaku membenarkan tindakannya sebagai bentuk edukasi, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Yang disebut sebagai edukasi memiliki orientasi yang positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan seperti yang terdapat dalam konten tersebut. Kami sepenuhnya mendukung langkah Polri agar tidak ada lagi pembuatan konten agama untuk kepentingan pribadi, seperti meningkatkan rating,” jelasnya dalam akun Instagramnya.

Prof. Muzakki juga menegaskan bahwa pelaku sebenarnya tidak memiliki pondok pesantren, melainkan awalnya disebut sebagai padepokan penyembuhan. Kemudian, ia merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.

“Mengenai pertukaran pasangan suami-istri, ini merupakan penyimpangan dari ajaran Islam dan keyakinan umat Islam. Hal ini dapat dikategorikan sebagai ajaran sesat,” ujar Prof. Muzakki, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Surabaya.

Menurutnya, keberadaan sanad keilmuan sangat penting untuk memastikan kualitas gagasan yang dihasilkan, terutama dalam konteks keilmuan agama. Oleh karena itu, dalam banyak kitab kuning, biasanya terdapat pembahasan awal yang mencantumkan rekam jejak akademik penulis untuk mempertegas sanad keilmuan yang dimaksud.

“Jangan terkecoh oleh produksi konten, terutama yang kurang berkualitas dan tanpa jelasnya sanad keilmuannya,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh konten yang menyesatkan tersebut. Bangunan yang ada di rumah Syamsudin bukanlah pondok pesantren, melainkan yayasan.

“Mengikuti aturan, pendirian pondok pesantren haruslah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama, sedangkan yayasan bisa mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Komplotan Narkoba Saling Berkelit

Seperti yang diketahui, video konten tersebut menjadi viral di media sosial, di mana sekelompok orang duduk di kursi dan memakai pakaian panjang memberikan arahan kepada sejumlah warga. Isi dari video tersebut tidak masuk akal, karena pihak yang memberikan arahan mengizinkan pertukaran pasangan dengan syarat sukarela.

Syamsudin, pelaku dan pemilik akun konten tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum dengan pihak Kepolisian Jawa Timur. Syamsudin adalah seorang tokoh penyembuhan penyakit asal Kabupaten Blitar. Video Syamsudin menjadi viral karena mengajukan pemilihan pasangan dan hubungan atas dasar kesukaan.

Masyarakat luas menjadi resah dengan beredarnya video tersebut, karena isi dari video tersebut melibatkan agama dan menyimpang dari ketentuan. Oleh karena itu, MUI Jawa Timur mengapresiasi langkah polisi dalam menangani kasus ini. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.