Perjanjian Pembayaran Fee Sukses antara Agung Satryo Wibowo dan Ardi Harijanto Terkait Gugatan PMH di PN Surabaya

oleh -806 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Agung Satryo Wibowo menanggapi gugatan PMH yang diajukan oleh Ardi Harijanto terhadap dirinya seperti diberitakan di media massa. Gugatan PMH tersebut merupakan buntut dari tagihan fee Agung Satryo Wibowo saat menjadi pengacaranya yang kini dipermasalahkan Ardi Harijanto.

“Dengan pemberitaan di media massa, pak Ardi membuat seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya meminta fee sukses sampai dengan Rp 200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar,” kata Agung kepada wartawan saat dikonfirmasi, (29/11/2023).

Agung mengungkapkan bahwa Ardi Harijanto selaku Direktur atau Penanggung Pajak CV. Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 miliar. Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa sebenarnya yaitu tentang adanya hutang pajak yang masih harus dibayar Ardi Harijanto dan hal tersebut seharusnya menjadi dasar atau materi yang juga dimunculkan dalam gugatan PMH terhadap Agung.

Agung mengaku bingung atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap dirinya. Karena Ia anggap selama ini PMH mana yang dilanggar. “Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut, Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp.6,5 Milyar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita” ujar Agung

Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan kembali uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all on sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Adu Banteng Motor dan Truk di Kediri, Satu Orang Meninggal Dunia

“Seperti yang saya sampaikan secara logis, wajar tidak dengan pokok sengketa hutang pajak sebesar 8,1 Milyar sekian dengan biaya hanya Rp50 juta? dan saya harus melalui jalan darat untuk mengikuti sidang itu dari Surabaya ke Pengadilan Pajak di Jakarta,” paparnya.

Gugatan melawan hukum diajukan Ardi Harijanto setelah gugatan wanprestasi dilakukan Agung Satryo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang mana hasil putusan wanprestasi yang diajukan agung telah diputus dengan amar putusan majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat (Agung) dengan Tergugat II (Ardi Harijanto) sah dan mengikat, serta memerintahkan kepada Ardi Harijanto sebagai tergugat II untuk membayar sukses sebesar Rp 200 juta dan ppn-nya sebesar 11%.

“Hasil sidang wanprestasi sendiri majelis hakim sudah memberikan amar putusannya, menyatakan perjanjian lisan antara saya Agung Satryo dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Kemudian amar putusan yang lain adalah memerintahkan kepada tergugat Ardi Haryanto untuk membayar suksesi sebesar Rp200 juta dan ppn-nya sebesar 11% atau Rp22 juta,” ungkapnya.

Meskipun mengalami kerugian material, Agung Satryo tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Saya tetap bersabar saja, saya tunggu sampai putusan itu Inkracht menjadi seperti apa kita akan hormati. Putusan hukum seperti itu dengan harapan bahwa 200 juta itu memang saya punya hak. Untuk itu selain itu sebetulnya di dalam proses gugatan yang saya lakukan di pengadilan pajak itu saya juga tidak bekerja sendirian, tapi saya juga ada tim yang ada di Jakarta ya sampai sudah meninggal karena covid karena kasus itu terjadi persidangannya di masa pandemi tahun 2020,” pungkasnya.(Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.