KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan kewaspadaan selama libur Lebaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama masa liburan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap siaga dan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, serta Linmas dalam menjaga keamanan. “Selama libur Lebaran, kami bersama Polrestabes, Satpol PP, dan Linmas tetap siaga secara bergantian. Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan warga Surabaya, baik yang merayakan Lebaran di sini maupun yang sedang berlibur,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi pada Senin (31/3/2025).
Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, mengimbau warga yang meninggalkan kota untuk menitipkan rumah kepada ketua RW setempat. Ia berharap koordinasi ini dapat mempermudah pengawasan. “Kami mengimbau warga yang berlibur di luar kota untuk menitipkan rumahnya kepada ketua RW. Dengan demikian, kita bisa saling menjaga keamanan lingkungan,” kata Cak Eri.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat. Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal, pekerjaan, maupun pendidikan guna mencegah gangguan keamanan, terutama 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
SE tersebut juga meminta ketua RT/RW untuk menyampaikan kepada warga agar meningkatkan pengamanan barang berharga, tidak memarkir kendaraan sembarangan, serta memastikan kunci ganda atau alarm aktif. Selain itu, warga diminta untuk lebih waspada dengan mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa keran air, mematikan kompor, melepas regulator gas, dan mencabut steker listrik sebelum bepergian.
Wali Kota Eri juga mengingatkan warga agar meningkatkan pengawasan terhadap orang tak dikenal, pendatang, penghuni kos-kosan, dan warga negara asing (WNA) dengan mewajibkan laporan 1×24 jam beserta identitas diri. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah kosong dan memberitahu RT/RW atau tetangga terdekat jika bepergian selama libur panjang Idulfitri,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban kota agar warga merasa aman dan nyaman selama libur Lebaran. (pur)