Pemkot Surabaya Soroti Pajak Parkir Minimarket, Banyak yang Tak Masuk Akal

oleh -278 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyoroti minimnya setoran pajak parkir dari toko-toko modern yang beroperasi di kota ini. Berdasarkan evaluasi, jumlah yang dibayarkan tidak sebanding dengan potensi aktivitas parkir harian yang terjadi di lokasi tersebut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan banyak toko modern yang mengklaim menyediakan parkir gratis.

Namun, berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas resmi, serta menyetorkan pajak 10 persen dari pendapatan parkir bulanan.

“Banyak yang menganggap pajak 10 persen itu mencakup parkir gratis. Tapi setelah dicek, nilai setoran sangat kecil dan tidak logis,” kata Eri, Senin (16/6/2025)

Eri mencontohkan, ada toko modern yang hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan, meskipun beroperasi 24 jam. Jika dikalkulasi, angka itu mencerminkan pendapatan parkir Rp 1,75 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, atau sekitar Rp 58 ribu hingga Rp 83 ribu per hari.

“Dengan tarif parkir mobil Rp 5.000, berarti toko itu hanya melayani sekitar 12 hingga 16 mobil per hari. Itu sangat tidak masuk akal, apalagi untuk toko yang buka 24 jam,” tegasnya.

Data tersebut memperkuat temuan Pemkot dalam beberapa waktu terakhir, termasuk penyegelan area parkir di 58 minimarket yang dianggap tidak mematuhi aturan perparkiran.

“Kami (Pemkot) mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga setoran pajak bisa mencerminkan potensi riil yang ada dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,” tandasnya. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Gus Ipul Ingin Galakkan Kembali Gerakan Peduli Tetangga

No More Posts Available.

No more pages to load.