Surabaya Terapkan Jam Malam Bagi Anak di Bawah 18 Tahun, Orang Tua Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

oleh -320 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan Jumat, 20 Juni 2025, dan mulai berlaku di seluruh wilayah kota.

Anak-anak tidak diperkenankan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang jelas dan terpantau, seperti les belajar atau pendampingan orang tua. Warga yang melihat pelanggaran dapat melapor ke pengurus RW atau Command Center 112.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja, tawuran, hingga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari gerakan kolektif menjaga anak-anak dari risiko lingkungan.

“Saya berharap inisiatif ini tumbuh dari kesadaran bersama warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Karena itu, penerapan jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

Jika ditemukan anak berada di luar rumah tanpa alasan jelas, petugas akan menjemput anak tersebut dan menghubungi orang tua. Mereka yang terbukti membiarkan anak berkeliaran tanpa pengawasan akan dimintai pertanggungjawaban.

“Anak-anak yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan akan diamankan. Kami akan panggil orang tuanya dan dokumentasikan pertemuan tersebut sebagai bentuk pembinaan dan efek jera,” jelas Eri.

Selain sosialisasi dan edukasi, Pemkot juga menyiapkan langkah pembinaan. Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) akan menjadi pusat kegiatan alternatif bagi anak-anak yang rentan terlibat kenakalan remaja. Di tempat ini, mereka diarahkan untuk menyalurkan bakat secara positif.

“Kalau ada anak yang suka berkelahi, bisa kami latih jadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada pelatih tinju yang dulunya juga peserta program ini dan kini jadi atlet. Itu contoh pembinaan yang kami dorong,” kata Eri.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Dukung Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalin, Balap Liar Jadi Atensi

Patroli malam oleh aparat kelurahan dan dinas terkait akan digiatkan untuk menegakkan aturan ini. Namun Eri menegaskan, pendekatan yang digunakan bukan represif, melainkan edukatif dan preventif.

“Kalau anak berkeliaran tanpa arah, kami ingin tahu, di mana orang tuanya? Ini bukan untuk menghukum, tapi mengajak semua pihak lebih peduli terhadap keberadaan dan keselamatan anak,” pungkas Eri. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.